GENMUSLIM.id – Hari Rabu, 14 Februari 2024, saat diselenggarakannya pemilihan umum serentak di Indonesia, sosial media ramai dihiasi foto jari netizen yang berwarna ungu terkena tinta pemilu setelah selesai mencoblos pilihannya.
Terkait dengan tinta pemilu ada hal menarik yang perlu diulas, yaitu sah atau tidaknya wudhu dan sholat kita ketika masih ada bekas tinta pemilu di jari.
Apakah Sobat Genmuslim tahu bagaimana hukum bekas tinta pemilu untuk wudhu dan sholat? Jika belum, Genmuslim telah merangkum jawabannya.
Dikutip Genmuslim dari Bincang Halal Youtube LPPOM MUI, pada Rabu, 14 Februari 2024, ada dua hal yang perlu dikritisi terkait tinta pemilu ini, yaitu bahan tinta pemilu bebas dari najis dan kemampuan tinta untuk tembus air wudhu.
Bahan Tinta Pemilu Bebas Najis
Jika tinta pemilu terbuat dari bahan yang mengandung najis, maka berpengaruh pada segala sesuatu yang tersentuh jari kita yang terkena tinta tersebut.
Marketing & Networking Manager at LPPOM MUI Cucu Rina Purwaningrum menjelaskan bahwa dari pemerintah sendiri sudah mempersyaratkan agar tinta pemilu memiliki sertifikat halal.
Sebagai informasi, tinta pemilu memang dirancang untuk tahan lama di jari kita, saat ini bahan campuran yang banyak dikembangkan dari ekstrak tanaman, seperti kunyit, gambir, dan tanaman lainnya.
Ekstraksi tanaman biasanya menggunakan pelarut, salah satunya adalah etanol. Etanol sendiri boleh digunakan asalkan tidak bersumber dari khamr atau minuman beralkohol.
Selain pelarut juga dibutuhkan stabilizer yang perlu diperhatikan potensi kehalalannya juga.
Tinta Pemilu bisa Tembus Air
Selain bahannya harus bebas Najis, Cucu menyatakan kehalalan tinta juga ditentukan oleh kemampuan tinta tersebut untuk tembus air wudhu, mengingat keabsahan wudhu merupakan syarat sahnya sholat.