GENMUSLIM.id – Pemungutan suara dalam pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pada pemilu 2024, warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) berhak memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ada beberapa peraturan KPU yang harus ditaati oleh pemilih saat mencoblos di TPS.
Baca Juga: Ajak Rakyat Untuk Memanfaatkan Hak Pilih, Jusuf Kalla Akan Memberikan Suara di TPS 03 Kebayoran Baru
Menurut KPU, jika melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan suara menjadi tidak sah.
Pedoman teknis pelaksanaan proses pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024.
Berikut adalah beberapa hal yang dilarang bagi pemilih saat mencoblos di TPS:
- Tidak Datang Terlambat
Pertama-tama, pemilih tidak boleh datang terlambat atau melewati waktu yang ditentukan, karena waktu kedatangan pemilih ke TPS memiliki batas waktu.
Pemilih DPT dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Disarankan agar pemilih datang sesuai dengan saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.
Untuk pemilih DPTb, disarankan untuk tiba di TPS paling lambat pukul 11.00 waktu setempat.
Sedangkan pemilih DPK hanya diizinkan memberikan suara pada rentang waktu terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Baca Juga: Tentang Calistung yang Sering Jadi Kekhawatiran Orang Tua Anak Usia Dini. Benarkah Harus Dikuasai?
- Larangan Berkampanye di TPS
Pemilih dilarang melakukan kampanye setelah tiba di TPS. Ini termasuk ajakan atau perjanjian imbalan kepada pemilih lain atas pemilihan salah satu kandidat Pemilu 2024.
Hal ini karena masa kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.