- Gunakan Alat yang Disediakan
Pemilih harus menggunakan alat yang tersedia di bilik suara untuk mencoblos, yaitu paku. Penggunaan benda lain, seperti bolpoin atau pena, tidak diizinkan.
- Dilarang Merusak Surat Suara
Pemilih dilarang merusak surat suara dengan mencoret atau merobeknya.
Tindakan tersebut dapat menyebabkan suara menjadi tidak sah saat dilakukan penghitungan.
Baca Juga: Pemain Timnas Sandy Walsh Nyoblos Perdana, Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput pada Pemilu 2024
- Tidak Boleh Merekam Saat Mencoblos
Pemilih dilarang memfoto atau merekam saat mencoblos di bilik suara.
Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk mengabadikan momen tersebut dengan menggunakan kamera ponsel atau alat perekam lainnya.
Disarankan untuk menonaktifkan atau menyerahkan ponsel kepada orang lain sebelum memberikan suara.
Mematuhi aturan-aturan ini penting untuk menjaga integritas dan keabsahan proses Pemilu, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dihormati dan dijaga dengan baik. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/