Catat! Ini Aturan Pencoblosan Pemilu 2024: Tidak Boleh Telat, Jangan Merusak Surat Suara, dan Dilarang Merekam

Photo Author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 06:16 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024 (GENMUSLIM.id / Dok: KPU)
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024 (GENMUSLIM.id / Dok: KPU)
  1. Gunakan Alat yang Disediakan

Pemilih harus menggunakan alat yang tersedia di bilik suara untuk mencoblos, yaitu paku. Penggunaan benda lain, seperti bolpoin atau pena, tidak diizinkan.

  1. Dilarang Merusak Surat Suara

Pemilih dilarang merusak surat suara dengan mencoret atau merobeknya.

Tindakan tersebut dapat menyebabkan suara menjadi tidak sah saat dilakukan penghitungan.

Baca Juga: Pemain Timnas Sandy Walsh Nyoblos Perdana, Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput pada Pemilu 2024

  1. Tidak Boleh Merekam Saat Mencoblos

Pemilih dilarang memfoto atau merekam saat mencoblos di bilik suara.

Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk mengabadikan momen tersebut dengan menggunakan kamera ponsel atau alat perekam lainnya.

Disarankan untuk menonaktifkan atau menyerahkan ponsel kepada orang lain sebelum memberikan suara.

Mematuhi aturan-aturan ini penting untuk menjaga integritas dan keabsahan proses Pemilu, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dihormati dan dijaga dengan baik. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Liputan Khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X