Ketiga, politik uang mengancam kerusakan dalam sistem bernegara.
Larangan terhadap money politic bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam tatanan sosial kemasyarakatan dan bernegara.
Menurut Syekh Khatib Asy-Syirbini, suap atau risywah adalah tindakan tercela yang bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa praktik serangan fajar bukan hanya merugikan secara moral, tetapi juga dapat merusak proses demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral serta tidak kompeten.
Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki juga menyatakan bahwa praktik politik uang, termasuk serangan fajar, hukumnya haram.
Praktik ini termasuk dalam kategori risywah, yaitu memberi sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dengan demikian, dalam pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi.
Ini penting, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif pada tanggal 14 Februari 2024. Wallahu a'lam. ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.