Terlanjur Terlibat Politik Uang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Jelang Pemilu 2024, Baiknya Kita Bahas Yuk!

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi transaski politik uang di Pemilu ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Perludem))
Ilustrasi transaski politik uang di Pemilu ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Perludem))

GENMUSLIM.id - Praktik Politik uang masih terus menghantui kontestasi pemilihan umum (Pemilu) di di Indonesia; termasuk Pemilu 2024 kali ini.

Seperti yang diketahui, 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilu serentak di mana rakyat akan menentukan perwakilan mereka di berbagai tingkatan pemerintahan; disinilah praktik politik uang ‘memainkan peran’

Demi bisa melanggengkan jalan mendapat ‘satu kursi’ di parlementer, suara rakyat sering dibeli melalui praktik politik uang ini.

Baca Juga: Geram! Hotman Paris Menantang Pihak NCW Untuk Memperlihatkan Bukti Tuduhan Pencucian Uang Yang Ditudingkan ke Raffi Ahmad

Meskipun telah ada upaya hukum untuk menindak praktik ini, pelaku politik uang terus menemukan cara rahasia untuk melakukannya.

Menurut fatwa dari MUI, NU, dan Muhammadiyah, serta pendapat ulama, politik uang termasuk dalam kategori perbuatan haram, dilarang bagi pemberi dan penerima.

Dalam hukum positif, politik uang juga diatur dan dikenai sanksi pidana, seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akan tetapi sayangnya, politik uang masih menjadi praktik umum dan diterima sebagai hal yang biasa dalam Pemilu.

Jika seseorang terlanjur menerima uang politik, maka menurut pandangan agama Islam, uang tersebut dianggap sebagai risywah dan hukumnya haram.

Baca Juga: Panas Tahun Politik, Muslim Tidak Boleh Menerima Uang Suap, Begini Penjelasannya Kata Ustdaz Adi Hidayat

Orang yang menerima uang tersebut seharusnya mengembalikannya.

Jika tidak dapat dikembalikan kepada pemiliknya, maka uang tersebut harus dialokasikan untuk kemaslahatan umum atau disedekahkan kepada fakir miskin.

Namun, jika penerima uang tersebut juga seorang fakir, ia dapat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Dalam konteks hukum positif, mengalihkan uang hasil politik uang ke sektor kemaslahatan umum atau untuk membantu fakir miskin dapat dianggap sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X