Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU No. 8/2010, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mentransfer, membelanjakan, atau melakukan pengalihan harta yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut dapat dikenai pidana pencucian uang.
Sanksi untuk tindak pidana ini bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan demikian, uang politik yang diterima, yang hukumnya haram dalam Islam dan merupakan tindakan pidana dalam hukum positif, seharusnya dikembalikan kepada negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam agama dan hukum positif. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.