GENMUSLIM.ID - Fenomena serangan fajar, yang telah menjadi bagian dari politik uang di Indonesia, terus mengejutkan masyarakat menjelang pemilihan umum.
Praktik serangan fajar ini tidak hanya mengancam integritas demokrasi, tetapi juga menyentuh pada nilai-nilai moral dan etika.
Serangan fajar, yang sering kali melibatkan pembagian uang, sembako, atau barang lainnya kepada pemilih, tidak hanya merusak moralitas individu, tetapi juga membahayakan proses demokrasi.
Suara rakyat seharusnya didasarkan pada pertimbangan rasional terhadap visi dan misi kandidat, bukan dipengaruhi oleh imbalan materi.
Baca Juga: Berani Hancurkan 1108 Kendaraan Tempur Israel, Pejuang Al Qassam Palestina Perlu Diberi Jempol!
Namun, apa hukum Islam terkait penerimaan uang serangan fajar?
Menanggapi fenomena politik uang, termasuk serangan fajar, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa politik uang termasuk serangan fajar, hukumnya haram. Ada tiga alasan utama di balik keharaman politik uang ini.
Pertama, serangan fajar termasuk dalam praktik risywah (suap).
Memberi atau menerima uang dengan tujuan mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah, yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Suap dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
Baca Juga: Boikot Bukan Solusi Untuk Genosida Israel Terhadap Palestina? Berikut Tanggapan Ustadz Felix Siauw
Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, juga bertentangan dengan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dengan jelas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum.