khazanah

Terlanjur Terlibat Politik Uang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Jelang Pemilu 2024, Baiknya Kita Bahas Yuk!

Sabtu, 10 Februari 2024 | 06:30 WIB
Ilustrasi transaski politik uang di Pemilu ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Perludem))

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU No. 8/2010, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mentransfer, membelanjakan, atau melakukan pengalihan harta yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut dapat dikenai pidana pencucian uang.

Baca Juga: Relawan Sorban NU Mendeklarasikan Dukungan untuk Prabowo Gibran di Pilpres 2024 Sesuai Aspirasi Warga Nahdliyin

Sanksi untuk tindak pidana ini bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan demikian, uang politik yang diterima, yang hukumnya haram dalam Islam dan merupakan tindakan pidana dalam hukum positif, seharusnya dikembalikan kepada negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam agama dan hukum positif. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini