Bahkan Naomi Haswanto juga menambahkan kalau sistem tersebut membuat kemudahan bagi mahasiswa untuk membayar uang kuliah.
Hemm dalam Islam sendiri hal-hal yang berbau riba dan pinjol memang ada larangan tersendiri dikarenakan itu bisa membuat seorang yang melakukannya mengalami kerugian.
Umat muslim juga sudah mengetahui bahwa sesuatu hal yang bersifat ‘riba’ hukumnya haram, baik itu kecil atau besar.
Para ulama sendiri sudah bersepakat bahwa kaidah hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka hukumnya ‘riba’ dan haram untuk dilakukan.
Baca Juga: Jakarta Tawarkan Wisata Sejarah, Bisa Jadi Rekomendasi Liburan Bersama Anak, Ini Daftar Tempatnya
Dilansir dari laman artikel konsultasisyariah.com bahwasanya Ibnu Munzir mengatakan :
“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni 5/28).
Sudah jelas firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi :
“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
Tak hanya itu Allah juga mengingatkan dalam surat Al-Baqarah ayat 276 yang berbunyi :
“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah”
Selain dari dua ayat diatas Allah juga mempertegas haramnya riba pada surat Al-Baqarah ayat 278-279
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”
Bahkan perihal riba pun disampaikan pada salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Rasullulah :