khazanah

Inilah Penjelasan Politik Uang Dalam Pemilu Menurut Undang- Undang dan Pandangan Hukum Islam, Simak Selengkapnya!

Senin, 29 Januari 2024 | 15:55 WIB
Ilustrasi larangan politik uang di Pemilu 2024. ((Foto:RRI.co.id/ Ilustrasi/Istimewa))

Secara garis besar hukum Islam sudah mengatur dan berusaha mewujudkan kondisi Islam yang maslahah. Sebagaimana Allah SWT berfirman :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa ayat 59).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya haram.

Dalam fatwa tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memerangi praktik politik uang dan suap agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Baca Juga: Mak Nyak Si Doel dalam Sorotan Google Doodle, Intip Profil Aminah Cendrakasih Sebagai Ikon Seni Indonesia

MUI juga mengimbau semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktik hal- hal tersebut.

Umat Islam dianjurkan atau lebih tepatnya diharuskan menghindari praktik politik uang. Baik pemberi maupun penerima uang politik sama- sama berdosa.

Dengan penjelasan diatas nampak bahwa agama dan undang-undang melarang adanya politik uang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi kemaslahatan umat manusia..

Meskipun penerapannya terkadang berbeda dimasyarakat, perbedaan tersebut karena kondisi sosiopolitik yang telah mempengaruhinya.

Sejatinya, dengan upaya- upaya tersebut diharapkan praktik politik uang dapat dihilangkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuannya agar iklim demokrasi di Indonesia kian sehat.***

Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel. 

Halaman:

Tags

Terkini