GENMUSLIM.id - Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo pada Rabu (24/1/2024) terkait partisipasi aktif pejabat negara, termasuk dirinya, dalam kampanye atau yang trending dengan tagar Presiden Boleh Kampanye menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak termasuk pendapat ahli.
Tagar Presiden Boleh Kampanye muncul setelah pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung pasangan calon tertentu, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
Pernyataan presiden boleh kampanye tersebut menggegerkan jagat publik online maupun offline.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),"
Bagimana Pendapat Ahli?
Menurut sejumlah ahli, pernyataan Presiden Jokowi merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilihan Umum.
Secara harfiah Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan.
Interpretasi Dangkal
Pernyataan ini dinilai oleh para ahli sebagai interpretasi dangkal terhadap undang-undang yang dapat merusak prinsip netralitas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Devi Darmawan, analis politik BRIN, mengkritik sikap Jokowi yang menurutnya melanggar etika politik.
Menurutnya, interpretasi dangkal terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 299 dapat membahayakan integritas proses demokratis.
“Kalau kita baca secara ‘dangkal’ memang seolah terkesan seperti itu, tapi Undang-Undang Pemilu semangatnya tidak begitu. Kita kenal betul asas netralitas, ketidakberpihakan, independensi dan itu berlaku bagi seluruh pejabat negara, pemimpin negara, termasuk presiden dan menteri-menterinya,” tegasnya.
Baca Juga: Anak TK Di Riau Alami Kekerasa Seksual, Orang Tua Wajib Ajarkan Pendidikan Seksual Sejak Dini!