Inilah Penjelasan Politik Uang Dalam Pemilu Menurut Undang- Undang dan Pandangan Hukum Islam, Simak Selengkapnya!

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 15:55 WIB
Ilustrasi larangan politik uang di Pemilu 2024.  ((Foto:RRI.co.id/ Ilustrasi/Istimewa))
Ilustrasi larangan politik uang di Pemilu 2024. ((Foto:RRI.co.id/ Ilustrasi/Istimewa))

GENMUSLIM.id - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrumen penting dalam sistem negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan, namun dalam pelaksanaannya, demokrasi selalu dikotori dengan cara- cara yang tidak baik salah satunya politik uang.

Praktik politik uang merupakan salah satu contoh yang kini tidak hanya terjadi ditingkat pemerintahan pusat tetapi juga sampai dipelosok daerah.

Di Indonesia larangan politik uang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3, dan pasal 515 dalam UU Pemilu.

Baca Juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Amalkan Terus Setiap Hari, Raih Rahmat Allah Lancar dan Berlimpah Ruah

Isi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehinga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga puluh enam juta rupiah.

Selain itu praktik politik uang juga diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 dan Undang-Undang Anti Korupsi atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya tindak pidana suap adalah bagian dari tindak pidana korupsi.

Politik uang menjadi masalah yang sangat serius dalam pemilu di Indonesia, telah dikritik karena dapat merusak demokrasi dan intergritas pemilu. Dalam Islam pun praktik ini diharamkan karena termasuk dalam kategori Risywah ( suap- menyuap).

Baca Juga: Aminah Cendrakasih dalam Sorotan Google Doodle, Ambil Pelajaran Penting dalam Pengelolaan Finansial untuk Menyambut Masa Tua

Risywah ( suap- menyuap) sama dengan politik uang merupakan memberi kepada seseorang dengan cara tidak benar, seperti pada hakim atau lainnya untuk mendapatkan hal yang diinginkan. Dengan cara ini sebuah keputusan bisa berubah sehingga menyakiti banyak orang.

Para ulama sepakat mengharamkan risywah atau suap- menyuap atau dalam masa kampanye disebut politik uang.

Seperti Hadist dari Abu Hurairah r.a. dia telah berkata: “Rasulullah SAW telah mengutuk orang yang suka memberi suap dan orang yang suka menerima suap” (HR. Turmudzi).

Politik uang atau sogokan akan membuat hukum menjadi tidak adil, sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya berbunyi :

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S. Al-Baqarah ayat 188).

Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Mundur dari Pilpres 2024 dan Ditangkap KPK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X