khazanah

Menghiasi Rambut dengan Adab: Bolehkah Muslimah Mewarnai Rambutnya? Berikut Penjelasannya Dalam Hukum Islam

Jumat, 26 Januari 2024 | 21:30 WIB
Hukum Mewarnai Rambut bagi Muslim dan Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMUSLIM.id Rambut indah dan terawat bagi muslimah merupakan salah satu aspek penampilan yang banyak diperhatikan.

Seiring berkembangnya tren kecantikan, muncul pertanyaan apakah wanita muslimah boleh mewarnai rambutnya.

Kami akan membicarakan tentang hukum Islam mengenai mewarnai rambut bagi muslimah.

Baca Juga: Bagaimana Sih Hukum Wanita Memakai Celana? Simak Penjelasan Berikut Yuk, In Syaa Allah Jadi Panduan Untuk Muslimah Dalam Menutup Aurat

Pertimbangan Dalam Mewarnai Rambut

  • Tidak Melibatkan Bahan yang Haram

Saat memilih bahan pewarna rambut, penting untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan tidak mengandung zat haram atau yang meragukan.

Menggunakan bahan yang aman dan halal menjadi pertimbangan terpenting.

  • Tidak Merubah Fitrah

Islam menganjurkan umatnya untuk tidak mengubah sifat atau ciptaan Allah secara drastis.

Seperti ingin membuat rambut seperti lawan jenis, atau operasi bentuk kepala agar lebih terlihat bagus dan menawan.

Mengubah ciptaan Allah merupakan bentuk tidak adanya rasa Syukur.

Baca Juga: Seringkali Mengoleksi Pakaian dan Perhiasan, Ternyata Begini Syariat Islam Memandang Muslimah yang Berlebihan dan Mencintai Urusan Dunia

Hukum Islam dalam Mewarnai Rambut

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Hukum Islam tentang mewarnai rambut bagi muslim dan muslimah diperbolehkan, namun beberapa warna juga dilarang.

Muslim dan muslimah boleh menutupi uban dengan semir asalkan tidak memakai warna hitam pekat.

"Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).

Halaman:

Tags

Terkini