Mengecat atau mewarnai rambut merupakan perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan warna hitam dihindari.
Artinya warna hitam tidak bisa dijadikan warna rambut muslim dan muslimah.
Rasulullah juga bersabda mengenai rambut para Sahabat yang telah berubah.
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim).
Larangan Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam
Dalam hukum islam, mewarnai rambut memang diperbolehkan, namun penggunaan warna hitam tetap dilarang.
Bahkan mewarnai rambut menjadi hitam pun merupakan dosa besar.
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud).
Dalam kitab Fiqih Manhaji karya Syekh Musthafa al-Khin dijelaskan hikmah mengharamkan memoles rambut dengan pewarna hitam.
Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut adalah tindakan curang dan merupakan bagian dari perubahan ciptaan Allah SWT.
Secara umum mewarnai rambut tidak dilarang dalam hukum Islam, asalkan dilakukan adab dan diperhatikan nilai-nilai agama.
Penting untuk memilih bahan-bahan halal yang tidak mengandung unsur haram.
Selain itu, hindari warna hitam jika ingin mewarnai rambut.