Menghiasi Rambut dengan Adab: Bolehkah Muslimah Mewarnai Rambutnya? Berikut Penjelasannya Dalam Hukum Islam

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 21:30 WIB
Hukum Mewarnai Rambut bagi Muslim dan Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
Hukum Mewarnai Rambut bagi Muslim dan Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

Mengecat atau mewarnai rambut merupakan perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan warna hitam dihindari.

Artinya warna hitam tidak bisa dijadikan warna rambut muslim dan muslimah.

Rasulullah juga bersabda mengenai rambut para Sahabat yang telah berubah.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim).

Baca Juga: Muslimah Jangan Ragu Untuk Ikut Terus Memboikot Produk-Produk Israel, Karena ini Salah Satu Himbauan Rasulullah Loh

Larangan Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Dalam hukum islam, mewarnai rambut memang diperbolehkan, namun penggunaan warna hitam tetap dilarang.

Bahkan mewarnai rambut menjadi hitam pun merupakan dosa besar.

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud).

Dalam kitab Fiqih Manhaji karya Syekh Musthafa al-Khin dijelaskan hikmah mengharamkan memoles rambut dengan pewarna hitam.

Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut adalah tindakan curang dan merupakan bagian dari perubahan ciptaan Allah SWT.

 Baca Juga: Muslimah Yuk Suarakan Terus Perjuangan Palestina, Karena Masjid Al-Aqsa Memiliki Banyak Keutamaan Bagi Umat Islam

Secara umum mewarnai rambut tidak dilarang dalam hukum Islam, asalkan dilakukan adab dan diperhatikan nilai-nilai agama.

Penting untuk memilih bahan-bahan halal yang tidak mengandung unsur haram.

Selain itu, hindari warna hitam jika ingin mewarnai rambut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X