GENMUSLIM.id – Muslimah mempunyai kebebasan untuk berekspresi dalam hal menggunakan busana sesuai aturan Islam.
Memilih busana dengan ukiran dan corak yang sesuai syariat merupakan bagian dari gaya yang dapat mencerminkan jati diri seorang muslim dan muslimah.
Artikel ini mengkaji tentang hukum islam mengenai muslimah terkait penggunaan busana yang terdapat ukiran dan corak.
Makna Seni Dalam Berpakaian
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Dalam hukum Islam, pakaian atau busana tidak hanya menutup aurat, tapi juga mencerminkan sebuah keindahan dan seni.
Penggunaan ukiran dan corak pada busana muslimah dapat dianggap suatu seni yang memiliki keunikan dan keanggunan selagi tidak melanggar prinsip etika dan syariat Islam.
Hukum Islam Terkait Busana yang Terdapat Ukiran dan Corak
Salah satu kriteria busana muslimah menurut syariat islam adalah busana tersebut tidak boleh menjadi perhiasan bagi muslimah itu sendiri.
Jika pakaian menghiasi (mempercantik) seorang muslimah, maka haram hukumnya, meskipun pakaian tersebut menutupi seluruh auratnya.
Sebab pakaian seperti itu dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan menimbulkan itzara (perasaan yang berbekas) dalam hati (laki-laki).
Dan muslimah dilarang melakukan segala sesuatu yang menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Bahkan mereka dilarang menginjak kakinya, jika hal tersebut dapat menyebabkan fitnah dari perhiasan yang dikenakannya di kaki, seperti gelang atau sejenisnya.
“Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur 31)