khazanah

Bagaimana Sih Hukum Wanita Memakai Celana? Simak Penjelasan Berikut Yuk, In Syaa Allah Jadi Panduan Untuk Muslimah Dalam Menutup Aurat

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:04 WIB
Ilustrasi hukum wanita memakai celana dalam Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

 

GENMUSLIM.id – Kira-kira bagaimana ya hukum wanita memakai celana?

Pertanyaan perihal hukum wanita memakai celana ini pasti juga sering menghampiri teman-teman muslimah secara umum.

Menutup aurat bagi muslimah memang memiliki batasan yang lebih ketat, hal inilah yang membuat kita juga mempertanyakan bagaimana hukum wanita memakai celana.

Sebagai muslimah yang aktif dengan berbagai kegiatan di luar rumah, seringkali kita dihadapkan dengan keharusan untuk menyesuaikan outfit yang kita kenakan.

Bisa jadi sekali waktu kita juga harus berpakaian sporty dengan memakai celana untuk kegiatan-kegiatan outdoor seperti outbound, olah raga, atau yang lainnya.

Masalah pemakaian celana ini menjadi polemik ketika banyak kita jumpai banyak muslimah yang memakainya dengan kombinasi outfit yang masih memperlihatkan lekuk tubuhnya, alhasil maunya tampil trendy tapi malah menjadi fitnah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Haid Mushaf Memegang Al Quran? Yuk Simak Beberapa Pendapat Ulama Berikut Ini!

Dalam pandangan Islam, keindahan perempuan dianggap sebagai suatu perhiasan yang seharusnya dijaga dan diatur dengan penuh kebijaksanaan.

Allah SWT menciptakan perempuan dengan keunikan dan keelokan yang menjadi karunia-Nya.

Oleh karena itu, Islam memberikan aturan-aturan ketat terkait berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal berpakaian, agar keindahan perempuan tidak menimbulkan fitnah atau godaan yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

Pakaian dalam Islam bukan hanya sekadar penutup tubuh, melainkan juga sebagai sarana untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Islam menetapkan aturan berpakaian yang santun dan sopan agar keindahan fisik perempuan tidak diekspos secara berlebihan.

 Tujuan utama dari aturan berpakaian ini adalah untuk melindungi perempuan dari potensi fitnah dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Baca Juga: Seringkali Mengoleksi Pakaian dan Perhiasan, Ternyata Begini Syariat Islam Memandang Muslimah yang Berlebihan dan Mencintai Urusan Dunia

Halaman:

Tags

Terkini