GENMUSLIM.id - Ada banyak perbedaan dalam amaliah ibadah yang muslim dan muslimah lakukan.
Namun, kawan-kawan muslim dan muslimah tidak perlu bingung atau cemas, karena perbedaan pendapat dalam penetapan hukum fikin ini biasa di kalangan ulama.
Perbedaan pendapat dalam penetapan hukum fikih ini disebabkan oleh beberapa hal, dengan tetap memperhatikan dasar hukum Islam yaitu Al Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas.
Dilansir Genmuslim.id dari Buku Pintar Ibadah Muslimah, berikut adalah perbedaan pendapat dalam penetapan hukum fikih.
1. Perbedaan dalam memaknai lafal Bahasa Arab
Hal ini terjadi karena lafal-lafal dalam Bahasa Arab terkadang bersifat sangat global (mujmal), memiliki beberapa makna, bermakna umum, kadang juga dapat bermakna majas, khusus atau hakiki.
Apalagi kita ketahui bahwa semua bahasa mengalami perkembangan, begitu juga dengan Bahasa Arab.
Secara otomatis perkembangan ini sangat berpengaruh dengan makna, maksud, dan arti kata itu sendiri.
2. Perbedaan periwayatan (danad) hadits
Dalam periwayatan hadits, terkadang ada hadits yang sampai ke ulama satu tapi tidak sampai ke ulama yang lain, sehingga menyebabkan sanad haditsnya lemah, dan ada beberapa ulama yang tidak mau menggunakan hadits tersebut dalam penetapan hukum fikih.
3. Perbedaan sumber dan dasar hukum
Ada sebagian ulama yang mau memakai dasa istihsan, masailul mursalah,prkataan dan pendapat sahabat, istishab, tapi ada juga ulama yang tidak mau memakainya.