GENMUSLIM.id - Dalam hubungan pernikahan, terkadang muncul pertanyaan mengenai kepemilikan dan pengelolaan keuangan antara uang istri dan uang suami.
“Uang istri adalah uang istri, uang suami adalah uang istri” adalah salah satu pernyataan yang sering kita dengar.
Uang Istri bisa saja hak sendiri karena mungkin tidak ada tanggung jawab lain di luar itu, namun uang suami mungkin milik istri, namun bisa juga bukan, Uang suami adalah milik istri dan merupakan hak atas nafkah yang wajib diterima istri.
Namun uang suami bisa juga bukan milik istri, artinya diluar memenuhi kebutuhan menafkahi istri (dan anak).
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 15 September 2023, oleh karena itu, jika dikatakan (seluruh) uang suami adalah milik istri, maka suami kehilangan hak untuk memiliki uangnya.
Islam memberikan pedoman yang jelas tentang kepemilikan dan pengelolaan kekayaan dalam pernikahan.
Menurut hukum Islam, uang suami dan uang istri adalah milik masing-masing orang.
Artinya, uang yang diperoleh suami adalah hartanya dan uang yang diperoleh istri adalah hartanya.
Baca Juga: Beasiswa INPEX 2023 Dibuka: Kuliah S2 Gratis Di Jepang dengan Uang Saku Bulanan, Simak Infonya!
Tanggung Jawab Nafkah Suami
Meskipun uang istri adalah miliknya, namun uang suami tetap mempunyai kewajiban untuk menafkahi istri dan keluarganya.
Hal ini mencakup penyediaan tempat tinggal, makanan, pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Tanggung jawab ini berlaku berapa pun gaji perempuan tersebut.
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). …” (QS. An-Nisa : 34)