segala penghasilan yang diterimanya harus dipastikan (menjadi kewajiban) yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya kebutuhan pokok istri, anak, dan rumah tangga.
Ketika ia menerima gaji, komisi atau bonus, ia memastikan bahwa kebutuhan keluarganya terpenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Sudahkah Anda Berzakat, Inilah Perbedaan Pendapat Ulama Soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Setelah kewajiban terpenuhi namun masih ada sisa terkait uang penghasilan tersebut, Fiqih Islam selalu memberikan ruang kepada kita untuk menentukan sesuai dengan kesepakatan setiap keluarga, namun harus tetap sesuai dengan kaidah islam, entah digunakan sebagai tabungan untuk masa depan anaknya, dan lain sebagainya.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “...Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik.” (HR Muslim).
Dalam Islam, prinsip “Uang istri adalah uang istri, uang suami adalah uang suami” mencerminkan prinsip keadilan dan kebebasan finansial masing-masing pihak dalam pernikahan.
Meski kedua pasangan memiliki hak dan hartanya masing-masing, namun kerja sama dan komunikasi dalam pengelolaan keuangan keluarga menjadi kunci membangun kehidupan pernikahan yang seimbang dan harmonis.
Baca Juga: Sudahkah Anda Berzakat, Inilah Perbedaan Pendapat Ulama Soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Penting untuk menghormati dan menghargai hak finansial setiap orang, serta memastikan keuangan keluarga dikelola secara bijak untuk mencapai tujuan hidup bersama.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.