GENMUSLIM.id - Sesi foto prewedding di Kawasan Bromo tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya, belum lama ini sepasang laki-laki dan Perempuan yang mengambil foto prewedding dengan flare menyebabkan kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo.
Kita akan mendalami perspektif mengenai foto prewedding di Kawasan bromo, hukum Islam terkait kasus ini dan memberikan pemahaman lebih dalam bagaimana ajaran Islam memandang foto pre wedding seperti ini.
Bagaimana sih Hukum foto pre wedding untuk pernikahan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Pengurus Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat) KH Miftahul Huda menjelaskan, foto pre wedding tidak sesuai syariat Islam jika diambil sebelum menikah dan menandatangani akad nikah.
“Secara syariat jika itu dilakukan sebelum akad, maka itu termasuk yang dilarang. Tidak sesuai dengan syariat karena dia belum ada ikatan pernikahan,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi.
Dalam sesi foto prewedding, terkadang ada adegan muslimah yang di cium keningnya.
Sedangkan status pasangan tetap sebagai ajnabi (tidak sah) jika belum menandatangani akad nikah.
Pentingnya Kewaspadaan dan Tanggung Jawab
Kebakaran Bromo mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam segala tindakan.
Islam mengajarkan untuk mengikuti aturan dan etika setempat.
Jika kita berencana mengadakan foto prewedding di suatu tempat, penting untuk memastikan bahwa pemotretan tersebut tidak melanggar hukum atau standar apa pun yang berlaku.
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Kamis, 14 September 2023 bahwa islam juga mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dan menjaga Batasan sesuai nilai-nilai agama dalam segala hal, termasuk saat mempersiapkan pernikahan.