GENMUSLIM.id – Berjabat tangan sudah menjadi hal lumrah di masyrakaat, tanpa kecuali termasuk bagi para wanita muslimah.
Berjabat tangan dinilai sebagai bentuk saling menghormati antar muslim dan muslimah atau sebab sudah lama tidak bertemu.
Didalam keluarga yang statusnya sebagai sepupu, itu jelas bukan mahram bagi muslim dan muslimah, namun harus berjabat tangan sebagai rasa hormat.
Seperti dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Senin, 04 September 2023, ulama terdahulu maupun sekarang mereka mengharamkan bagi wanita untuk berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Sampai saat ini tidak ada ulama-ulama yang menyelisihi pendapat itu, untuk lebih meyakinkan begini pendapat menurut 4 madzhab.
Baca Juga: Doa, Kesabaran, dan Surga : Apakah Keguguran Akan Membawa Muslimah Ke dalam Surganya Allah?
1. Madzhab Hanafi
Penulis kitab Al-Hidayah berkata, “Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat.”
Ada pengecualian bagi madzhab Hanafi yaitu memperbolehkan berjabat tangan dengan wanita tua yang tidak lagi membangkitkan syahwat karena aman dari fitnah. (Dilansir Genmuslim dari nuonline pada Senin, 04 September 2023)
2. Madzhab Maliki
Salah satu ulama madzhab Maliki, Imam Ibnul Arabi berkata, “Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan wanita kecuali wanita yang ia miliki.”
Perkataannya ini berhubungan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 12:
Baca Juga: BELUM TENTU! Muslimah yang Langgeng Pacaran Sampai Menikah Karena Allah Meridhoi Hubungan Mereka
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا