khazanah

Membaca Sejarah Penerapan Hukum Islam di Masa Kerajaan Islam Demak, Sebuah Pengantar Singkat

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Foto Masjid Agung Demak, representasi Kesultanan Demak yang menerapkan hukum Islam (GENMUSLIM.id/dok; istimewa/amin nur huda)

GENMUSLIM.id- Kerajaan Islam Demak merupakan sebuah kerajaan Islam yang berada di pesisir utara Pulau Jawa, yang kosmopolit, mempunyai wilayah yang strategis dalam perdagangan internasional kala itu, mempunyai seperangkat hukum yang membuat rakyat menjadi tertata dan beradab.

Semenjak Hutan Glagah Wangi dibuka, para wali dan raja pertama mendirikan sebuah kerajaan Islam, yang memainkan peranan penting dalam proses islamisasi, dakwah Islam, menerapkan dan mengajarkan hukum Islam kepada rakyat, dan kerajaan tersebut bernama kerajaan Islam Demak.

Sebagai sebuah kerajaan Islam yang berada di wilayah pesisir, Kerajaan Islam Demak juga terlibat dalam persaingan internasional waktu iu, sebut saja turut mengusir Portugis di kawasan Nusantara, dengan semangat hukum ‘jihad melawan kafir Portugis.’

Di dalam buku Di Bawah Bendera Estergon, Hubungan Kekhalifahan Turki Usmani Dengan Kesultanan Demak Pada Abad 15 dan 16, Kasori Mujahid mengatakan, dalam ranah perundang-undangan, Raden Patah dan para wali membuat tatanan baru ketatanegaraan dan perundangan Islam untuk mengatur masyarakatnya.

Baca Juga: Wajib Baca! Mengulas 5 Pelajaran Hidup Serial Televisi Wednesday dari Tentang Keluarga Hingga Diri Sendiri

Di antara kitab perundang-undangan yang terkenal di masa Demak ialah Salokantara.

Kitab Salokantara berisi bahwa segala aspek kehidupan rakyat Demak diatur oleh ajaran agama Islam.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa semua manusia sama derajadnya, sebagai khalifah Allah di dunia.

Selain berlaku untuk semua lapisan rakyat Demak, undang-undang tersebut juga berlaku pada sultan.

Baca Juga: Biografi Muhammad Abduh, Perjalanan Intelektual Mujaddid Asal Mesir, Inilah Kontribusi Abduh bagi Mesir

Skemanya, para wali mempunyai dewan yang berhak mengotrol perilaku masyarakat dan sultan berdasarkan ajaran Islam. 

jika sejak awal Kerajaan Islam Demak berdiri, sudah ada perdebatan mengenai hukum apa yang berlaku.

Kesultanan tidak hanya mengatur ibadah mahdhoh, melainkan juga hukum waris, jinayah, siyasah, dan muamalah.

Adapun adat istiadat atau norma-norma yang dipengaruhi ajaran Hindu-Budha, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka para wali mengharmonisasikan.

Halaman:

Tags

Terkini