khazanah

Bagaimana Hukum Wanita Muslimah yang Dipijat Oleh Lawan Jenis Menurut Islam? Ini Pendapat Nyai Badriyah!

Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Hukum Pijat Bagi Wanita Muslimah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pinterest/ Livescience))
 
GENMUSLIM.id - Wanita muslimah yang dihadapkan dengan keseharian sebagai pejuang karir ataupun ibu rumah tangga pastilah ada masa dimana ia merasa lelah.
 
Wanita muslimah pun ingin ada waktu istirahat dan memanjakan diri dengan pijat untuk melepas penat dari keseharian yang penuh kesibukan.
 
Pijat menjadi pilihan wanita muslimah untuk merileksasi tubuh dengan sensasi menenangkan.
 
Bahkan ada wanita muslimah yang menjadikan pijat sebagai salah satu alternatif pengobatan.
 
Dibantu oleh terapis professional untuk menangani sakit yang diderita oleh wanita muslimah.
 
Tetapi tak semua tempat terapis dilayani oleh sesama wanita muslimah.
 
Baca Juga: Tidak Selalu Baik, Muslimah Wajib Tahu Inilah Keburukan Bercanda dan Tertawa Secara Berlebihan di Dalam Islam!
 
Terdapat terapis laki-laki yang berada pada tempat tersebut, bagaimana seharusnya wanita muslimah yang hendak melakukan pijat?
 
Bolehkah pijat wanita muslimah dilakukan oleh laki-laki yang bukan mahram?
 
Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hukum pijat laki-laki atau wanita muslimah pada dasarnya adalah boleh, karena ada alasan syar’i yang membolehkan.
 
Nyai Badriyah mengatakan, di antara alasan syar’i yang membuat laki-laki atau wanita muslimah boleh melihat dan memegang lawan jenisnya adalah untuk kepentingan pengobatan seperti pijat. 
 
Dan hal itu sebaiknya ditemani mahram atau teman yang sejenis, tidak boleh melakukannya di tempat tertutup.
 
Baca Juga: Muslimah Harus Paham, Inilah Hikmah Di Balik Penciptaan dan Betapa Islam Memuliakan Kaum Perempuan
 
Namun, khusus pengobatan yang membuat alat kelamin terlihat, para ulama mengharamkan berobat ke lain jenis kecuali keadaan darurat.
 
Nyai Badriyah menegaskan bahwa pijat seluruh tubuh dengan alasan lelah hukumnya tidak boleh, karena hal tersebut bukanlah sebab pengobatan.
 
Pijat oleh lawan jenis tanpa alasan pengobatan dilarang karena bisa membuka peluang setan merayu manusia.
 
Pijat yang diperbolehkan karena pengobatan seperti keseleo, patah tulang, atau pengobatan dengan pijat refleksi.
 
Pada dasarnya islam tidak ingin menyulitkan umatnya dan memberi solusi untuk segala permasalahannya. 
 
Meskipun demikian, Nyai Badriyah meyebutkan, Islam juga sangat menekankan kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita muslimah.
 
Baca Juga: Jangan Keseringan, Muslimah Harus Paham Inilah Poin Penting Bercanda yang Diperbolehkan Syariat!
 
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
 
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat." (Q.S An Nur:30)
 
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
 
"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (Q.S An Nur:31)
 
Baca Juga: Benarkah Hijab Jadi Standar Penilaian Akhlak Baik dan Buruknya Wanita Muslimah? Ini Ulasan Lengkapnya!
 
Dari ayat ini dapat kita simpulkan jika pandangan saja harus dijaga, apalagi bersentuhan selain mahram.
 
Wanita muslimah yang sholehah adalah perhiasan dunia, sudah semestinya dijaga dan diperhatikan setiap tingkah lakunya.
 
Wanita muslimah diibaratkan berlian yang tak bisa disentuh sembarang orang.
 
Untuk pengobatan seperti pijat pun jika masih ada terapis yang sejenis maka prioritaskan.
 
Namun ketika keadaan sudah darurat, diperbolehkan dengan syarat menampakkan apa yang ingin diobati dari wanita muslimah tersebut.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini