Simak! Mendekati Ramadhan 2025, Berikut Ini 5 Fokus Penekanan Kemenag Soal Program Siaran Keagamaan

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 10:27 WIB
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dalam temu penanggung jawab mengenai siaran keagamaan di media selama Ramadhan 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag)
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dalam temu penanggung jawab mengenai siaran keagamaan di media selama Ramadhan 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag)

4. Memperkuat Harmoni Sosial

Media memiliki tanggung jawab membangun hubungan sosial yang harmonis dengan menghindari ujaran kebencian serta menyajikan program yang membangun toleransi antarumat beragama.

5. Mendorong Solidaritas dan Kepedulian Sosial

“Program siaran agama di bulan Ramadhan diharapkan menampilkan kisah inspiratif tentang semangat berbagi dan gotong royong untuk menggerakkan masyarakat dalam aksi sosial,” pesannya.

Panduan Siaran Agama dan Etika Ceramah

Pedoman siaran keagamaan dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 menekankan lima prinsip utama dalam penyiaran agama:

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tau! Inilah 7 Poin Penting Surat Edaran Bersama Soal Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025

1. Menjunjung Nilai Kebangsaan

Ceramah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan nasional.

2. Menghindari Ujaran Kebencian

Siaran agama harus bebas dari provokasi berbasis SARA dan mengedepankan nilai persatuan.

3. Dakwah yang Santun dan Menyejukkan

Penyampaian ceramah harus menggunakan bahasa yang ramah, edukatif, dan penuh hikmah.

4. Materi Dakwah yang Kredibel

Kemenag menekankan pentingnya sumber yang shahih dan bebas dari hoaks atau informasi yang menyesatkan.

Baca Juga: Mendikdasmen Minta Maaf! 400 Ribu Guru Gagal Ikut PPG 2025, Ini Alasan Pemerintah Pangkas Kuota Sertifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenag.go.id, Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X