Kalimat talak juga harus diucapkan dalam kondisi suami sungguh-sungguh ingin menceraikan istrinya, jangan sampai kata cerai hanya digunakan untuk menakut nakuti atau menjadikannya sebagai sebuah sumpah serapah.
Setiap suami yang melafalkan kata talak maka harus siap dengan konsekwensi hukumnya dan tidak dapat menghindarinya, oleh sebab itu permasalahan ini merupakan sebuah peringatan agar setiap pasangan lebih berhati-hati.
Kata talak yang diucapkan suami kepada istrinya menjadi tidak berlaku jika suami dalam kondisi hilang akal.
Islam mengatur perkara talak dengan sangat detail agar setiap rumah tangga tidak mudah untuk mengakhiri suatu hubungan pernikahan dengan perceraian.
Beberapa perkataan suami yang sudah termasuk dalam talak diantaranya; “Saya talak kamu" atau "Mulai hari ini pernikahan kita selesai” ini merupakan ucapan yang menjatuhkan talak pada istri dengan langsung dan jelas serta tidak diperlukan keterangan lanjutan dari pihak suami.
Adapun contoh kalimat talak lainnya “Jika kamu meninggalkan rumah, maka aku akan menceraikanmu”, yakni talak yang jatuh kepada istri jika sudah terpenuhi syarat-syarat yang diberikan suami.
Perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun Allah SWT tidak menyukai perceraian dan boleh dilakukan jika tidak ada jalan keluar lain untuk dapat mempertahankan rumah tangga. ***