GENMUSLIM.id - Kehidupan pernikahan menarik untuk ditelisik sebab terkadang hal yang dianggap sepele bahkan sekedar kalimat candaan yang dilontarkan di antara pasangan mengakibatkan suami istri bercerai.
Dalam Islam perkataan yang diucapkan pasangan dalam sebuah ikatan pernikahan seperti luapan emosi sesaat atau hanya sekedar kata-kata candaan mempunyai konsekwensi hukum yang nyata.
Dilansir GENMUSLIM dari instagram @doa.suami.istri pada Selasa, 26 Nopember 2024, dijelaskan jika seorang suami mengatakan kata cerai atau talak walaupun niatnya bercanda bisa dianggap kata itu benar.
Itulah sebabnya pasangan suami istri perlu hati-hati dalam berkata-kata, sebab jika kata cerai sudah terucap dari suami maka hubungan antara suami istri menjadi tidak halal lagi, terutama jika talak ini sudah terucap berulang sampai tiga kali, maka pasangan tidak dapat langsung rujuk kecuali dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Trauma Menikah? Beginilah Janji Allah Terhadap Orang yang Bercerai Menurut Ustaz Hanan Attaki
Perkara ini dijelaskan dalam sebuah dalil, di mana Allah SWT berfirman:
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu tidak boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik...” (Q.S Al Baqarah:229)
Artinya talak yang memungkinkan seorang suami untuk merujuk istrinya itu hanya dua kali, setelah talak itu jatuh maka suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan istrinya tersebut dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik dan tidak diperkenankan kembali lagi sesudahnya.
Abu Hanifa mengungkapkan “Ada tiga hal yang kesungguhannya adalah kesungguhan, dan gurauannya pun dinilai sungguhan, ketiganya adalah nikah, talak dan rujuk”
Maknanya jika seorang suami mengatakan “engkau saya ceraikan” sekalipun hanya sekedar candaan namun dalam situasi tersebut sebenarnya talak sudah jatuh atas istrinya.
candaanBaca Juga: Menarik! Inilah Potret Candaan Nabi Muhammad Kepada Anak Kecil yang Dapat Dijadikan Contoh Bagi Umat Muslim
Seandainya suami tersebut berusaha menyanggah dan beralasan bahwa ucapannya tersebut hanya gurauan pada istrinya, hal itu tetap berlaku sebab masalah ini tidak diperbolehkan dijadikan bahan bercadaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
“Dan janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan atau bahan canda atau senda gurau...” (Q.S Al Baqarah:231)