Naskah Khutbah Jumat dari Buya Yahya: Berhati-hatilah Dengan Sedekah Seperti Ini Karena Tidak Akan Diterima

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:53 WIB
naskah khutbah Jumat dari artikel ceramah Buya Yahya tentang tipe sedekah yang tidak akan diterima Allah  ((foto:  GENMUSLIM.id/dok: youtube Buya Yahya))
naskah khutbah Jumat dari artikel ceramah Buya Yahya tentang tipe sedekah yang tidak akan diterima Allah ((foto: GENMUSLIM.id/dok: youtube Buya Yahya))

Hadis ini memberikan peringatan keras kepada kita semua bahwa sedekah dengan harta yang diperoleh dari jalan yang haram tidaklah diterima di sisi Allah.

Saudara-saudara sekalian, betapa banyak di antara kita yang terkadang lalai dan tergoda dengan berbagai cara yang tidak halal untuk mengumpulkan harta, dengan niat nanti akan disedekahkan. 

Padahal, niat yang baik sekalipun tidak akan pernah mengubah sesuatu yang haram menjadi halal. 

Bersedekah Ibarat seseorang yang ingin bersuci, namun ia menggunakan air kotor. 

Tentu wudunya tidak akan sah, karena kebersihan tidak bisa dicapai dengan sesuatu yang kotor.

Lebih lanjut, ada di antara kita yang ingin membangun masjid atau sekolah dari hasil riba atau harta haram lainnya, dengan alasan tujuan mulia. 

Sungguh, hal ini keliru. Allah hanya menerima amal dari yang baik dan bersih. 

Baca Juga: Wisata Religi Populer Sunan Ampel, yang Selalu Ramai dengan Pengunjung. Cocok Untuk Liburan Akhir Pekan Kalian!

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik.” (HR. Muslim). 

Maka, janganlah kita tertipu dengan menganggap harta haram bisa menjadi amal kebaikan hanya karena digunakan untuk tujuan mulia.

Bagi orang yang terlanjur memiliki harta haram dan ingin bertaubat, maka langkah yang paling tepat adalah mengeluarkan harta haram tersebut.

Bukan untuk sedekah yang diniatkan mencari pahala, melainkan untuk membebaskan diri dari beban tanggung jawab terhadap harta yang haram tersebut. 

Jika harta tersebut bisa dikembalikan kepada pemiliknya, maka kembalikanlah. 

Namun, jika sudah tidak diketahui lagi pemiliknya, maka gunakanlah harta itu untuk kemaslahatan umum, seperti pembangunan fasilitas umum atau bantuan untuk orang yang membutuhkan tanpa menyebutkan bahwa itu sedekah.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X