Tegasan Buya Yahya: Bolehkan Membatalkan Tunangan Karena Dirasa Berat dengan Nafkah yang Harus Diberi?

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:53 WIB
Penjelasan Buya Yahya Mengenai Pembatalan Tunangan Karena Dirasa Berat untuk Memberi Nafkah (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @buyayahyaindonesia)
Penjelasan Buya Yahya Mengenai Pembatalan Tunangan Karena Dirasa Berat untuk Memberi Nafkah (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @buyayahyaindonesia)

GENMUSLIM.id - Tunangan dalam Islam, atau yang dikenal sebagai "khitbah," adalah suatu langkah awal sebelum pernikahan.

Tunangan bukanlah suatu ikatan yang mengikat secara resmi seperti pernikahan, tetapi lebih merupakan komitmen antara dua orang yang berniat untuk menikah di masa depan.

Berikut merupakan beberapa aspek yang perlu diperhatikan ketika ingin melaksanakan tunangan.

1. Tujuan
Tunangan bertujuan untuk saling mengenal lebih dalam antara calon suami dan calon istri, serta untuk mempersiapkan diri menuju pernikahan.

Baca Juga: Seputar Pernikahan: Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Jelaskan Cara Membangun Hubungan yang Langgeng Sampai Surga

2. Kesepakatan
Tunangan biasanya melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak, serta sering kali melibatkan keluarga untuk mendapatkan restu.

3. Aturan
Meskipun tunangan diizinkan, Islam mengajarkan agar selama masa tunangan,

Kedua calon tetap menjaga batasan yang telah ditetapkan, seperti menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah atau hal-hal yang melanggar syariat.

4. Tidak mengikat
Tunangan tidak memiliki kekuatan hukum seperti pernikahan, sehingga jika salah satu pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan, tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat.

Baca Juga: Singlelillah Belum Tahu Esensi Pinangan? Rugi Dong! Berikut Pentingnya Khitbah Halal Menuju Pernikahan Islami

5. Kesiapan menikah
Tunangan sebaiknya dilakukan ketika kedua pihak sudah siap dan memiliki niat yang jelas untuk melanjutkan ke pernikahan.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Buya Yahya pada Kamis, 17 Oktober 2024, Buya Yahya menjelaskan bahwa tunangan itu sendiri belum dikategorikan sebagai pernikahan.

Tunangan merupakan khitbah, yang artinya berjanji untuk menikah.

Selagi belum terjaid sebuah pernikahan, maka tidak wajib seorang laki-laki memberi nafkah kepada calon istrinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X