Selain itu, calon pengantin juga belum dibolehkan untuk saling bertemu.
Karena pada umumnya, calon pasangan yang sudah tunangan merasa diri mereka sudah setengah halal.
Sehingga seorang ayah yang menjaga putrinya, namun dikarenakan putrinya sudah tunangan, dapat menyebabkan malapetaka.
Seperti disaat anak perempuannya dijemput oleh calon suaminya, ketika ingin dilarang, tapi dia sudah menjadi calon suami.
Sebaliknya, ketika diizinkan dia belum jadi menantu.
Sehingga sang orang tua tersiksa dalam kecurigaan yang akhirnya membuat bingung.
Pada akhirnya, sang orang tua pun harus mengikhlaskan putrinya pergi bersama calon suami yang bahkan belum sah sebelum pernikahan.
Maka dari itu, tunangan harus diwaspadai. Karena setan akan selalu mengambil celah peran pada kesempatan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan tunagnan belum harfiahnya menghalalkan dan bisa jadi membuka pintu setan berkomunikasi.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pasangan Memilih Cerai Saat Mengalami Kegagalan Dalam Pernikahan
Karena tunangan bukanlah pernikahan, maka dapat dibatalkan.
Buya Yahya menegaskan kembali bahwa selagi masih masa tunangan adalah belum halal. Karena belum ada akad nikah.
Sehingga tidak wajib memberi nafkah dan belum boleh saling bertemu seperti suami-istri pada umumnya.
Hendaknya para orang tua justru meningkatkan kewaspadaannya disaat masa tunangan.