Bagaimana Hukum Membaca Al Fatihah bagi Makmum dalam Sholat? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Photo Author
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Begini hukum membaca al fatihah dalam sholat bagi makmum menurut Ustadz Abdul Somad. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Tsaqofah TV)
Begini hukum membaca al fatihah dalam sholat bagi makmum menurut Ustadz Abdul Somad. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Tsaqofah TV)

Sedangkan, dalam sholat Dzuhur atau Ashar yang dilakukan secara sirr (bacaan pelan), makmum tetap harus membaca Al-Fatihah karena ia tidak bisa mendengar bacaan imam.

Praktik Ustadz Abdul Somad

Ketika ditanya mengenai praktik pribadinya, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa ia mengikuti mazhab Syafi'i.

Setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, ia akan membaca Al-Fatihah sendiri sebagai makmum. Ini sesuai dengan pandangan bahwa bacaan Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum.

"Imam baca ayat di depan, masa kita diam saja di belakang tanpa membaca Al-Fatihah? Ini dalilnya, jangan kamu baca Al-Qur’an di belakang imam kecuali Al-Fatihah," tegas Ustadz Somad.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Shalat Shunnah yang Paling Dicintai Allah SWT adalah yang Rutin Dikerjakan

Batasan dalam Membaca di Belakang Imam

Ustadz Abdul Somad juga menekankan bahwa memang benar kita tidak boleh membaca ayat-ayat lain di belakang imam.

Misalnya, jika imam membaca sebuah ayat, makmum tidak diperkenankan ikut membaca ayat yang sama, meskipun ia hafal. Namun, ada pengecualian untuk bacaan Al-Fatihah.

"Imam baca ayat, kita baca ayat juga di belakang. Tidak boleh.

Tapi baca Al-Fatihah boleh, karena tidak sah sholat orang kalau tidak membaca Al-Fatihah," jelasnya, mengutip hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Dalam hal ini, perbedaan pandangan antar mazhab sangat mungkin terjadi.

Ustadz Abdul Somad sendiri mempraktikkan sesuai dengan mazhab Syafi'i, yang mewajibkan makmum untuk membaca Al-Fatihah, meskipun imam sudah membacanya.

Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan digunakan oleh para ulama.

Namun, bagi yang mengikuti mazhab lain, ada fleksibilitas yang bisa diikuti, tergantung pada pemahaman dan keyakinan masing-masing. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube Tsaqofah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X