Sedangkan, dalam sholat Dzuhur atau Ashar yang dilakukan secara sirr (bacaan pelan), makmum tetap harus membaca Al-Fatihah karena ia tidak bisa mendengar bacaan imam.
Praktik Ustadz Abdul Somad
Ketika ditanya mengenai praktik pribadinya, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa ia mengikuti mazhab Syafi'i.
Setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, ia akan membaca Al-Fatihah sendiri sebagai makmum. Ini sesuai dengan pandangan bahwa bacaan Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum.
"Imam baca ayat di depan, masa kita diam saja di belakang tanpa membaca Al-Fatihah? Ini dalilnya, jangan kamu baca Al-Qur’an di belakang imam kecuali Al-Fatihah," tegas Ustadz Somad.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Shalat Shunnah yang Paling Dicintai Allah SWT adalah yang Rutin Dikerjakan
Batasan dalam Membaca di Belakang Imam
Ustadz Abdul Somad juga menekankan bahwa memang benar kita tidak boleh membaca ayat-ayat lain di belakang imam.
Misalnya, jika imam membaca sebuah ayat, makmum tidak diperkenankan ikut membaca ayat yang sama, meskipun ia hafal. Namun, ada pengecualian untuk bacaan Al-Fatihah.
"Imam baca ayat, kita baca ayat juga di belakang. Tidak boleh.
Tapi baca Al-Fatihah boleh, karena tidak sah sholat orang kalau tidak membaca Al-Fatihah," jelasnya, mengutip hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Dalam hal ini, perbedaan pandangan antar mazhab sangat mungkin terjadi.
Ustadz Abdul Somad sendiri mempraktikkan sesuai dengan mazhab Syafi'i, yang mewajibkan makmum untuk membaca Al-Fatihah, meskipun imam sudah membacanya.
Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan digunakan oleh para ulama.
Namun, bagi yang mengikuti mazhab lain, ada fleksibilitas yang bisa diikuti, tergantung pada pemahaman dan keyakinan masing-masing. ***