Nasehat Buya Yahya untuk Anda yang Menjadi Istri Kedua Secara Diam-Diam: Menurut Perspektif Hukum Islam Bagaimana?

Photo Author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:08 WIB
Buya Yahya Menyampaikan Sebuah Nasehat Emas Bagi Wanita yang Mau Jadi Istri Kedua Secara Diam-Diam  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya))
Buya Yahya Menyampaikan Sebuah Nasehat Emas Bagi Wanita yang Mau Jadi Istri Kedua Secara Diam-Diam ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya))

GENMUSLIM.id - Buya Yahya ditanya oleh seorang wanita, yang mengalami masa sulit ketika ditinggal suami tercinta, sehingga membutuhkan sosok pemimpin baru.

Dalam kasus tertentu, orang tua mungkin melarang anaknya menikah lagi, seperti yang dialami oleh seorang perempuan yang akhirnya menikah dengan rekan kerja almarhum suaminya. 

Suami barunya sudah beristri, namun ia bersedia dinikahi karena suami tersebut adalah orang yang baik, mampu menafkahi, dan tidak ingin menyakiti istri pertamanya. 

Mereka pun sepakat menyembunyikan pernikahan dari keluarga, khawatir tidak mendapat restu.

Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah keputusan untuk menikah kembali dalam situasi ini salah? 

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw Menjelaskan Keterkaitan Antara Al Fatih Dan Vlad Dracula, Kira-Kira Apa Hubungannya ya?

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Buya Yahya, pada Kamis, 10 Oktober 2024, Buya Yahya memberikan pandangannya dalam sebuah tausyiah mengenai pernikahan dan kebutuhan manusia terhadap pasangan. 

Menurut beliau, ada kebutuhan manusia yang sangat spesifik dan tidak bisa digantikan dengan apapun, yaitu keinginan syahwat yang hanya dapat diselesaikan melalui pernikahan.

Buya Yahya menekankan bahwa pernikahan adalah satu-satunya cara halal untuk memenuhi kebutuhan ini, baik itu nikah Jahr ataupun nikah siri.

Menurutnya, ketika seseorang sudah memiliki hajat untuk menikah, tidak ada jalan lain kecuali melangsungkan pernikahan.

Larangan orang tua untuk menikah, apalagi jika tidak ada alasan yang jelas, bisa menjadi penghalang yang tidak bijak. Apalagi jadi istri kedua

Hal ini karena jika pintu halal untuk pernikahan tertutup, bisa saja jalan haram yang terbuka.

Beliau juga menegaskan bahwa anak tidak bisa melarang orang tuanya yang sudah membutuhkan pasangan untuk menikah lagi. 

Sebagai anak, kita bahkan memiliki kewajiban untuk menikahkan orang tua jika mereka membutuhkan pasangan dan tidak mampu melakukannya sendiri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X