Bagaimana Hukum Nikah Siri Dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Istilah Nikah Siri dalam Fikih

Photo Author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:02 WIB
Hukum Nikah Siri menurut Ustadz Adi Hidayat, ternyata seperti ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Ummu Haniya)
Hukum Nikah Siri menurut Ustadz Adi Hidayat, ternyata seperti ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Ummu Haniya)

GENMUSLIM.id - Banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini adalah mengenai nikah siri. Bahkan ada kasus nikah siri tanpa diketahui orang tua.

Lantas bagaimana hukum nikah siri dalam Islam? Simak selengkapnya dalam ulasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini.

Dilansir GENMUSLIM melalui akun YouTube Ummu Haniya, Ustadz Adi Hidayat ketika ditanya mengenai hukum nikah siri dalam Islam, beliau menjawab sebenarnya nikah siri itu tidak ada dalam istilah fikih.

Ustadz Adi Hidayat menambahkan karena siri itu tersembunyi, sedangkan nikah itu harus terang-terangan kata nabi. Perbedaan nikah dengan zina adalah terang-terangan, diumumkan pada masyarakat.

Nikah siri itu sebetulnya tidak ada, yang ada adalah nikah tanpa dokumen. Kalau dalam istilah fikih bukan nikah siri akan tetapi nikah misyar.

Baca Juga: Viral Lagi! Ustadz Adi Hidayat Samakan Alquran dengan Bible? Begini Tanggapan Ustadz Mujiman dari Muhammadiyah

Nikah misyar adalah berlangsungnya sebuah pernikahan tanpa ada dokumen yang dicatatkan di pencatatan sipil.

Dalam hal ini nikah seperti ini hukumnya adalah tetap sah. Karena rukun pernikahan adalah ijab dan kabul serta adanya mahar dan wali bagi pihak perempuan.

Pada awalnya hukum pernikahan adalah seperti itu akan tetapi sekarang ada kelengkapan dokumen yang harus terpenuhi yang dibuthkan sebagai legalisasi dan sebagai pembuktian untuk keperluan administrative seperti pembuatan kartu keluarga dan sebagainya.

Adapun kalau ingin menikah secara syari sesuai dengan pandangan syariat, dokumen tersebut hanya untuk menguatkan saja, untuk kebutuhan maslahat tapi kalaupun tidak ada dokumen tetap dipandang sah nikahnya. Asalkan unsur syarat dan rukun nikah telah terpenuhi.

Syarat dan rukun nikah ada pengantin laki-laki dan perempuan, ada mahar, ada saksi minimal dua orang saksi dan ada ijab kabulnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Tentang Konflik Mantu-Mertua, Kisah Gadis Kehilangan Kebahagiaan Dalam Pernikahan

Hal ini dianggap sah walaupun tidak ada dokumen yang menjadi penguatnya. Hukum nikah seperti itu disebut nikah misyar.

Nah kalau dipandang dari segi maslahat untuk dicatatkan perlu ada dokumen maka itu yang menguatkan dalam pernikahan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Ummu Haniya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X