Seputar Pernikahan: Bagaimana Memperlakukan Istri yang Durhaka Sesuai Tuntunan Syariat? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Jumat, 13 September 2024 | 10:23 WIB
Memperlakukan istri yang durhaka pada suami dengan Hajr atau boikot merupakan tata cara menegur istri sesuai syariat Islam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instaqram @rikky_abumuhhamad)
Memperlakukan istri yang durhaka pada suami dengan Hajr atau boikot merupakan tata cara menegur istri sesuai syariat Islam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instaqram @rikky_abumuhhamad)

GENMUSLIM.id - Salah satu masalah seputar pernikahan yang umum terjadi adalah perilaku istri yang durhaka terhadap suami.

Cara memperlakukan istri yang durhaka terhadap suami adalah dengan menegur dengan tata cara yang baik sesuai tuntunan syariat Islam.

Sifat durhaka atau ketidaktaatan istri pada suami disebut dengan istilah Nusyuz yang secara bahasa berarti “tinggi”, sehingga ia merasa tinggi atau sombong dan tidak mau menaati suaminya.

Dilansir GENMUSLIM dari Instagram al.nasiha pada Jumat 13 September 2024, berikut urutan tata cara memperlakukan istri yang durhaka sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Istri Melawan Suami: Tiga Tahapan dalam Menasehati Pasangan Sambil Mengharapkan Ampunan dari Allah

1. Memberikan nasihat

Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut dan mengingatkan bagaimana kewajibannya terhadap Allah SWT dan suaminya.

2. Melakukan Hajr

Hajr artinya meboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz.

Adapun cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara seperti:

- Tidak berhubungan intim terutama saat istri butuh

- Tidak mengajak bicara, namun masih tetap berhubungan intim dan pisah ranjang

Namun perlu diingat tidak diperkenankan seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya (tidak boleh mengusir istri dari rumah) dan lamanya maksimal 4 bulan.

Tidak melakukan hajr di hadapan anak-anak, sebab dikhawatirkan akan mempengaruhi sisi psikologis anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @al.nasiha

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X