1. Penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan adalah halal dan suci serta tidak membahayakan
2. Produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram
3. Produk kosmetika yang menggunakan bahan turunan hewan halal yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim dan harus dihindari
4. Produk kosmetika yang menggunakan bahan microbial dengan media pertumbuhan yang tidak diketahui,
Apakah berasal dari babi harus dihindari hingga ada kejelasan tentang kehalalan dan kesuciannya
Industry kosmetik halal saat ini menghadapi tantangan dalam pemenuhan persyaratan bahan dan penerapan SJPH.
Pemasok dan produsen harus memastikan bahan bebas babi dan mengikuti proses bisnis yang sesuai.
Namun konsumen muslim tidak perlu khawatir. Di tahun 2024, banyak produk kosmetik yang bersertifikat halal.
Sehingga dengan bahan yang halal setiap muslim dapat merawat kulitnya sesuai dengan ajaran agama islam. ***