Sertifikasi Halal Wajib Untuk Produk Kosmetik? Berikut Ini 4 Alasan Mengapa Menjadi Keharusan

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 18:50 WIB
Mengapa sertifikat halal wajib untuk produk kosmetik? Apa saja kriterianya?  (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube Halal corner)
Mengapa sertifikat halal wajib untuk produk kosmetik? Apa saja kriterianya? (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube Halal corner)

GENMUSLIM.id - Sertifikasi halal di Indonesia diwajibkan untuk beberapa produk misalnya seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan juga skincare.

Kosmetik menjadi produk yang tak lepas dari kehidupan sehar-hari karena digunakan oleh berbagai kalangan.

Industri kosmetik pun terus melakukan inovasi dan berkembang dengan menghasilkan berbagai jenis produk kosmetik yang memiliki banya keunggulan untuk mempercantik diri.

Dilansir oleh GENMUSLIM dalam Youtube Halal Corner pada Senin, 9 September 2024 menjelaskan bahwa kosmetik bukanlah yang kita konsumsi.

Baca Juga: LPPOM MUI: di Tahun 2026 Semua Kosmetik yang Beredar di Indonesia Wajib Sudah Bersertifikat Halal

Tetapi tetap perlu memiliki sertifikasi halal agar tidak menghalangi sahnya ibadah yang kita lakukan.

Hal lainnya jika bahan kosmetik diklaim sebagai water resistant maka akan membuat penggunanya terhalangi ketika terkena air wudhu sehingga shalat yang dilakukan menjadi tidak sah.

Dalam undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki bersertifikat halal.

Dilihat dari kegunaannya, kosmetik dapat digunakan untuk dua hal yaitu:

Baca Juga: Nurhayati Subakat Sosok Di Balik Pelopor Kosmetik Halal Wardah, Tidak Pernah Pamer Kekayaan, Sangat Inspiratif

1. Pertama, kegunaan yang dapat dimakan atau ditelan seperti lipstik, lip balm

2. Kedua, kegunaan luar diterapkan pada suatu bagian tubuh manusia pada waktu tertentu dan mungkin mempengaruhi

Dari Instagram LPPOM MUI juga menyatakan ada 4 alasan mengapa kosmetik harus memiliki sertifikasi halal.

Alasan kosmetik harus memiliki sertifikasi halal:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Instagram @lppom_mui, Youtube Halal Corner

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X