GENMUSLIM.id - Perbuatan zina adalah perbuatan yang keji, mendekati saja tidak diperbolehkan apalagi melakukan perbuatan zina, termasuk dosa besar. Lantas bagaimana hukum menikahi pezina dalam Islam?
Dikutip GENMUSLIM melalui akun Instagram @elmina.id pada Senin, 2 September 2024 menyatakan terdapat dua hukum menikahi pezina dalam Islam.
Hukum pertama adalah haram menikah dengan pezina. Hal ini sebagaimana firman Allah dalan surat An-Nur: 3.
Baca Juga: Jodoh Pilihan Allah vs Jodoh Pilihan Hawa Nafsu, Sudahkah Kamu Memantaskan Diri Sebelum Menikah?
“Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah,
Kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”
Dalam ayat tersebut hukum menikahi pezina adalah haram. Pezina tidak pantas menikah dengan orang yang tidak berzina.
Pasangan orang yang berzina adalah sesama orang yang pernah melakukan zina.
Hukum yang kedua adalah diperbolehkan selama pelaku zina ini sudah menyatakan bertaubat.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad nikah antara laki-laki yang menjaga kehormatan dengan perempuan pezina itu tidak sah,
Selama si perempuan ini masih berzina, belum bertaubat.
Akan tetapi jika perempuan tersebut sudah bertaubat maka akad nikah sah, sebaliknya jika belum bertaubat akad nikah tidak sah.
Dikutip GENMUSLIM dalam Tafsir Ibnu Katsir pada Senin, 2 September 2024, juga menjelaskan bahwa akad nikah perempuan merdeka,