GENMUSLIM.id - Sering banget nih kaum-kaum perempuan melakukan sesuatu yang tanpa disadari ternyata itu bisa menimbulkan dosa besar lo. Bahkan ada loh hutang yang tak bisa dibayarkan hanya dengan uang.
Berbicara soal hutang tentunya hutang memiliki sifat yang wajib dibayarkan. Pasalnya menurut KBBI hutang merupakan uang yang dipinjam dari orang lain.
Utang juga berarti kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Sedangkan menurut kaidah Islam memiliki makna memberikan bantuan kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta setelahnya dikembalikan kepada yang memberikan.
Tentu saja hutang itu harus lah dibayarkan bagaimanapun caranya karena hutang sendiri adalah bentuk pinjaman yang memang perlu dikembalikan jika sudah selesai digunakan.
Akan tetapi meskipun begitu ternyata ada Lo hutang yang tak bisa dibayarkan karena tidak bisa mengulang waktu.
Hutang yg dimaksud disini adalah hutang ghibah. Loh ko bisa?
Ya hutang bisa dalam bentuk apa saja. Bisa juga dalam bentuk barang atau sebagainya.
Salah satunya tentunya ghibah karena ghibah menyebut orang lain yang tidak hadir di hadapan penyebutnya dengan sesuatu yang tidak disenangi oleh yang bersangkutan.
Dengan hal tersebut sudah tentu bahwa seseorang berghibah itu memiliki hutang nama atas orang yang ia bicarakan dibelakang orang yang ia sebutkan barusan.
Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @fikihuamaalatkontenporer pada Senin, 2 September 2024, hukum hutang dalam Islam sendiri adalah wajib dibayar, kecuali bila direlakan oleh si pemberi utang.
Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya. Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal.