Viral! Karyawan Vape Lakukan Test Produk dengan Non Higienis, Bagaimana Hukum Rokok Menurut MUI?

Photo Author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 21:31 WIB
Hukum rokok menurut pandangan islam melalui fatwa MUI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X @QuotesAja)
Hukum rokok menurut pandangan islam melalui fatwa MUI (Foto: GENMUSLIM.id/dok: X @QuotesAja)

GENMUSLIM.id - Hukum Vape atau rokok elektrik masih menjadi pertanyaan sebagian orang di Indonesia. Terlebih lagi perbedaan pandangan beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum rokok atau vape menurut MUI, dalam tulisan ini akan didahului sebuah postingan yang ramai diperbincangkan mengenai pembuatan rokok elektrik.

Dilansir GENMUSLIM dari akun X @QuoteAja membagikan sejumlah karyawan pabrik di luar negeri yang melakukan tes produk vape dengan cara yang jauh dari kata higienis.

Para pekerja terlihat jelas langsung mencoba tanpa pengaman mulut atau alat sehingga produk terkontaminasi dengan mulut pekerja.

Baca Juga: Waspada! Bahaya Rokok Tidak Hanya Saat Asap Mengepul, Bahkan Mandi Tidak Bisa Menghilangkan Racun dari Rokok

Dalam sehari para pekerja bisa memproduksi dan mencoba produk sebanyak 7000-8000 pada hari normal.

Tentu jumlah yang sangat fantastis dan cukup mengejutkan untuk produk yang kurang terjaga kebersihannya.

Lalu bagaimana sih hukum vape di Indonesia menurut pandangan islam khususnya dalam fatwa MUI?

Memang industri rokok telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar di Indonesia. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara.

Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani.

Namun di sisi yang lain, merokok dapat membahayakan kesehatan (dlarar) serta berpotensi terjadinya pemborosan (israf) dan merupakan tindakan tabdzir.

Dikutip dari laman resmi MUI, 31 Agustus 2024, Secara hukum, dasar atau dalil penetapan hukum rokok oleh MUI sebagai berikut.

Baca Juga: Terungkap! Heboh Soal Bisnis Rokok Herbal Ustadz Solmed, Lalu Apa Hukum Merokok Dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Pertama dalil al-Qur’an yang termaktub dalam surah al-Isra’ ayat 26-27:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Fatwa MUI, X @QuoteAja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X