Laki-Laki Harus Tahu! Lebih Utama Mana Antara Memanjangkan Khutbah Atau Sholat Jumat? Simak Pembahasanya

Photo Author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:01 WIB
Hukum Fiqih mengenai durasi khutbah dan sholat jumat, mana yang perlu dipanjangkan. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube @SahabatImamMuadzin)
Hukum Fiqih mengenai durasi khutbah dan sholat jumat, mana yang perlu dipanjangkan. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube @SahabatImamMuadzin)

GENMUSLIM.id - Hari Jumat merupakan hari yang istimewa dan agung, karena memiliki banyak keutamaan bagi umat Islam, salah satunya sholat jumat.

Banyak amalan yang dapat dilakukan pada hari Jumat yang mendapat pahala berlipat ganda dari Allah swt, karena hari jumat merupakan sayyidul ayyam atau raja (induknya hari dalam satu minggu).

Diantara amalan yang dianjurkan adalah menunaikan shalat Jumat dua rakaat bagi laki- laki.

Shalat Jumat merupakan ibadah yang memiliki banyak sekali hikmah. Karena itu sudah selayaknyalah setiap muslim laki-laki yang sudah terkena khitab (kewajiban),

Baca Juga: Yuk Pelajari Rukun-Rukun Khutbah Jumat Agar Paham Betul Banget Nih, Baca Buku Fiqih Praktis ini Ya!

Menunaikan ibadah wajib yang dilaksanakan satu pekan sekali itu, perintah ini tertulis dalam surat al-Jumuah ayat 28:


يَا َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa shalat Jumat hukumnya fardhu ain (jika dilakukan mendapatkan pahala, ditinggalkan berdosa).

Semua umat Islam laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, mukim di tempat tinggalnya (mustauthin) hukumnya wajib untuk mengerjakannya.

Setelah mengetahui bahwa melakukan sholat jumat itu wajib, yang menjadi problematika selanjutnya adalah, lebih baik memanjangkan khutbah atau sholatnya?

Baca Juga: ADAB SHALAT JUMAT: Benarkah Duduk Memeluk Lutut saat Mendengarkan Khutbah Jumat, Dilarang dalam Islam?

Dikutip GENMUSLIM dari Kitab Minhaj Syarah Shahih Muslim Juz 3 halaman 249 pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Nabi pernah bersabda, (dan hendaklah pendekkan khutbah),

Maka hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadis yang masyhur tentang perintah untuk meringankan shalat.


قوله صلى الله عليه وسلم : (واقصر والخطبة) اللهمزة فى واقصر واهمرة وصل، وليس هذا الحديث مخالفا للأحاديث المشهورة فى الامر بتخفيف الصلاة لقوله فى الرواية الاخرى، وكان صلاته قصدا وخطبتة قصدا، كان المراد بالحديث الذي نحن فيه ان الصلاة تكون طويله بالنسبة الى الخطبة لاتطويلا يشق حينئذ قصد، اي معتدلة والخطبة قصد بالنسبة الى وضعها

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Syarah Shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi., kitab aunul ma’bud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X