Hormat Bendera dalam Perspektif Syaikh Shalih Al Utsaimin: Antara Kebolehan dan Kesyirikan

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:31 WIB
Pandangan Tentang Hukum Hormat Bendera Dalam Islam dari Seorang Ulama Bernama Syaikh Shalih Al Utsaimin  (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih)
Pandangan Tentang Hukum Hormat Bendera Dalam Islam dari Seorang Ulama Bernama Syaikh Shalih Al Utsaimin (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih)

Setiap negara memiliki simbol-simbol kebanggaan nasional yang perlu dihormati oleh warganya, termasuk bendera.

Hormat bendera bisa dianggap sebagai salah satu bentuk pengakuan terhadap kedaulatan negara, yang dalam konteks modern, memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat.

Namun demikian, Syaikh Shalih Al Utsaimin juga memperingatkan agar umat Islam tidak terjebak dalam pemahaman yang salah tentang makna hormat bendera.

Beliau mengingatkan bahwa hormat bendera tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang melebihi batas-batas yang dibolehkan oleh agama.

Baca Juga: Pesantren Al Ukhuwah Pagaden Subang Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Lomba Para Guru dan Karyawan

Tindakan ini harus selalu diiringi dengan pemahaman bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya.

Pandangan Syaikh Shalih Al Utsaimin ini juga didasarkan pada prinsip bahwa Islam tidak melarang sesuatu yang mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas.

Dalam hal hormat bendera, tidak ditemukan dalil yang melarang secara spesifik, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang haram, apalagi syirik.

Selama niatnya adalah untuk menghormati simbol negara dan bukan sebagai bentuk ibadah, maka tindakan ini diperbolehkan.

Baca Juga: Fakta Kemerdekaan Indonesia Yang Kamu Mungkin Belum Tahu! Ternyata Ada Kaitannya Dengan Palestina

Sebagai ulama yang sangat dihormati, pandangan Syaikh Shalih Al Utsaimin menjadi rujukan penting bagi umat Islam,

Yang ingin memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan modern, termasuk dalam konteks kebangsaan.

Beliau dikenal sebagai sosok yang sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum, sehingga pandangan beliau mengenai hormat bendera dapat dianggap sebagai panduan yang dapat diandalkan.

Penting bagi umat Islam untuk selalu merujuk kepada para ulama yang kompeten dalam memahami hukum-hukum agama,

Terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan kebangsaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X