Adapun air PDAM yang berwarna atau berbau karena disebabkan keaslianya tanpa ada campur tangan manusia ( sengaja memberi warna) maka sah hukumnya.
Hal ini dapat diibaratkan dengan aliran sungai yang berwarna coklat ketika turun hujan. Hukumnya tetap suci dan mensucikan, karena ada ketentuan-ketentuan tertentu yang terpenuhi,
Seperti jumlah air yang banyak, mengalir (tidak menggenang), tidak sengaja dicapur dengan sesuatu yang najis.
Lebih lanjut perubahan air PDAM tersebut disebabkan sesuatu yang alamiah dan bukan termasuk sesuatu yang najis. Keruh karena banyaknya tanah yang ikut larut, atau hijau karena banyaknya tumbuhan lumut didalamnya.
Hal ini dipertegas dengan salah satu pendapat yang dinukil dari kitab al-Umm Juz 1 halaman 20 karangan Imam Syafi’i.
وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلَالٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا، وَلَمْ يَكُنْ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطْرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ. وَإِنْ أَخَذَ مَاءً فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوبٌ
“Jika ada air kemasukan benda halal (suci) kemudian mengubah bau dan rasanya sedangkan antara benda yang membuat berubah dan air tidak melebur jadi satu, maka wudhu menggunakan air yang seperti ini hukumnya sah”. ***