Tidak hanya itu, perintah untuk mengenakan jilbab atau hijab bagi seorang Muslimah juga Allah jelaskan di ayat lain, yaitu surah al ahzab ayat 59,
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam tafsir ringkas Kementrian Agama Republik Indonesia disebutkan Allah memerintah perempuan mukmin, khususnya istri-istri Nabi, agar mengenakan jilbab.
Tujuannya agar seorang muslimah terhindar dari gangguan dan hinaan orang-orang jahat.
Berdasarkan penjelasan tafsir tersebut, menggunakan hijab atau jilbab merupakan sebuah kewajiban yang bagi seorang Muslimah.
Karena merupakan sebuah perintah, maka mengenakan hijab tidak boleh sampai dilanggar maupun dilepaskan tanpa alasan apapun.
Oleh karenanya hukum melepas hijab demi pekerjaan dijatuhi haram hukumnya. Hal ini karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah syariat.
Itulah tadi hukum melepas hijab demi pekerjaan dalam hukum Islam. Wallahu a’lam bishshowaab.***