Menurut kaidah fiqh, jika bau atau bekas najis masih ada meskipun sudah kering, najis tersebut masih dianggap ada.
Baca Juga: Apakah Ditunjuknya Yahya Sinwar Sebagai Pemimpin Dianggap Sah Dalam Islam? Begini Penjelasannya!
Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa keringnya najis bukanlah cara untuk menyucikannya. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا"
"Sesungguhnya Allah hanya ingin menghilangkan kotoran (najis) dari kalian, wahai Ahlul Bait, dan menyucikan kalian dengan sesuci-sucinya." (QS. Al-Ahzab: 33).
Ayat ini menekankan pentingnya penyucian yang menyeluruh dan bukan hanya mengandalkan pengeringan.
Dalam prakteknya, jika kasur yang terkena najis kering namun masih menimbulkan bau, maka harus dibersihkan kembali.
Pengeringan saja tidak cukup untuk menyucikan najis jika bekas dan bau masih ada.
Secara keseluruhan, proses menyucikan najis seperti air kencing dari kasur harus melibatkan pembersihan menyeluruh dengan air dan pengeringan yang benar.
Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa kasur benar-benar suci sesuai dengan ajaran Islam. ***