Bukan Emas maupun Perak, Inilah Mahar Nabi Musa ketika Melamar Anak Perempuan Nabi Syuaib

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:21 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan Inilah Mahar Nabi Musa Ketika Melamar Anak Perempuan Nabi Syu’aib (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Konten Sunnah)
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan Inilah Mahar Nabi Musa Ketika Melamar Anak Perempuan Nabi Syu’aib (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Konten Sunnah)

GENMUSLIM.id - Mahar merupakan salah satu rukun dalam pernikahan. Biasanya mahar berbentuk benda-benda yang sifatnya material, seperti emas, perak, perhiasan hingga uang tunai.

Namun tahukah kamu, Mahar Nabi Musa ketika melamar istrinya bukanlah emas, perak, perhiasan maupun sesuatu yang bersifat materi

Lalu apakah mahar Nabi Musa yang diberikan kepada calon istrinya? Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah berikut.

Dilansir GENMUSLIM.id dari YouTube Konten Sunnah, Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan bahwasanya mahar Nabi Musa ketika melamar istrinya bukan dalam berbentuk harta.

Akan tetap mahar yang diberikan Nabi Musa adalah kontrak kerja selama beberapa periode.

Baca Juga: Belum Mengenal Harta Benda, Apakah Mahar Pernikahan Nabi Adam kepada Siti Hawa, Masyaallah Ternyata Hanya Ini!

Kisah mengenai mahar Nabi Musa ini terjadi ketika beliau berhasil lari dari Mesir menuju kota Madyan.

Kala itu beliau pergi dari Mesir karena dikejar oleh Firaun akibat tidak sengaja menewaskan salah satu orang Qibti dalam sebuah pergelutan.

Ketika tiba di negeri Madyan, Nabi Musa bertemu dua orang anak Perempuan Nabi Syuaib yang kesulitan saat hendak mengambil air di sumur.

Kemudian Nabi Musa pun membantu kedua anak Perempuan Nabi Syuaib untuk mengambil air.

Karena kebaikan tersebut, Nabi Musa pun dipanggil menemui Nabi Syuaib yang hendak memberikan balasan terima kasih atas pertolongannya.

Singkat cerita, Nabi Musa pun menemui Nabi Syuaib di rumahnya. Melihat kebaikan dan kemuliaan hatinya, Nabi Syuaib berencana menikahkan salah seorang putrinya kepada Nabi Musa.

Nabi Syuaib kemudian menyebutkan mahar yang bisa diberikan Nabi Musa adalah berbentuk kesepakatan untuk bekerja.

Baca Juga: Bolehkah Menentukan Mahar dalam Islam dengan Harga yang Mahal? Simak Penjelasan Ust Khalid Basalamah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Devy Kumalasari

Sumber: YouTube Konten Sunnah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X