Misal kita membiayai atau menafkahi anak di panti asuhan, maka kita mendapatkan pahala jariyah.
Apabila menjadi anak yang Soleh, maka menjadi pahala jariyah pula. Sesuai apa yang telah kita ajarkan padanya.
Kemudian, wali nikahnya jika dia perempuan, maka tetap didahulukan ayah kandungnya, sampai runtutan yang dalam fikih telah ditetapkan. Singkatnya ada wali nasab, wali hakim, dan wali tahkim.
Jika wali nasab tidak ada baru boleh wali hakim, yaitu dari badan pemerintahan. Kalau tidak ada lagi, maka wali tahkim yang ditentukan calon mempelai pria atau wanita.
Maka, dalam kasus anak angkat jika tidak ada wali nasabnya, baru dipanggil wali hakim dari pemerintah setempat.
Baca Juga: Penting Dipahami! Panduan Ketika Baru Menjadi Mualaf, Begini Saran Ustadz Khalid Basalamah
Namun, ustadz Khalid Basalamah menasehatkan bahwa kita jika ingin mengadopsi anak, hendaknya harus tau jelas siapa keluarganya.
Jangan sembarangan adopsi anak, sebisa mungkin kita kenal siapa keluarganya, agar masalah wali dan waris bisa jelas.
Jangan sampai mengadopsi anak, namun hukum-hukum syariat berkenaan hak-hak anak angkat kita abaikan.
Anak angkat bisa jadi amal jariyah dan jika ia perempuan, maka walinya dicari, jika tidak memungkinkan maka diangkat wali hakim. ***