GENMUSLIM.id – Hukum tanam rambut dalam pandangan Islam sangat penting diketahui terutama bagi umat muslim.
Hukum tanam rambut dalam pandangan Islam ini termasuk dalam ilmu fiqih yang memahami bab mengenai beragam persoalan hukum Islam.
Dalam hal ini, hukum tanam rambut dalam pandangan Islam menjadi salah satu yang cukup banyak menarik perhatian.
Terlebih, tidak sedikit para selebriti hingga publik figure melakukan tanam rambut baik pada bagian kepala hingga area jenggot.
Baca Juga: Denny Sumargo: Vina Cirebon Pasang Behel dan Rambut Palsu, Menjadi Penghalang Masuk ke Alam Barzah
Rupanya, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai bagaimana hukum tanam rambut. Tanam rambut dikenal juga dengan istilah transplantasi rambut.
Metode ini biasanya dilakukan untuk menumbuhkan rambut pada area tertentu seperti kepala hingga janggut. Beberapa penyebab tanam rambut biasanya dilakukan karena sejumlah alasan.
Mulai dari menutupi kebotakan, rambut mundur, rambut susah tumbuh dan sebagainya. Lalu bagaimana hukum tanam rambut dalam pandangan Islam?
Dilansir GENMUSLIM.id dari kanal Youtube Shahih Fiqih pada, Rabu, 17 Juli 2024, hukum tanam rambut memiliki dua pandangan.
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhaily menjelaskan bahwa tanam rambut termasuk dalam ranah hukum bedah plastik.
Kita tahu bahwa melakukan bedah plastik apabila bertujuan untuk memperindah dan mempercantik maka diharamkan.
Baca Juga: Ingin Menjadi Suami yang Baik? Ikuti Nasihat Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhaily Berikut!
Begitu juga dengan tanam rambut bertujuan untuk mempercantik atau keindahan semata maka hukumnya haram.
“Proses tanam rambut masuk ke dalam ranah hukum bedah plastik. Dan bedah plastik ini kalau tujuannya hanya untuk menambah keindahan, maka hukumnya haram.” Kata Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily seperti dilansir GENMUSLIM.id dari Youtube Shahih Fiqih.