GENMUSLIM.id - Kegiatan sosial yang dilakukan sebagian kaum muslimin, biasanya diabadikan dengan sebutan dokumentasi dakwah.
Foto sedekah biasanya dilakukan, karena keperluan share di media sosial, ataupun laporan kepada donatur.
Perlu diketahui Kegiatan-kegiatan berbagi itu biasanya berupa Jumat berbagi, santunan yatim dhuafa, bantuan sosial, dan lain-lain.
Namun, menjadi syubhat di hati ketika kita tidak tau hukum untuk foto sedekah yang dilakukan.
Karena, bisa saja hal tersebut menjadi haram karena beberapa faktor.
- Riya'
- Ujub
- Sombong
Dikutip GENMUSLIM.id dari YouTube ShahihFiqih, Senin, 15 Juli 2024, Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khatslan mengatakan tentang hukum foto sedekah.
Pada dasarnya, foto sedekah memiliki resiko ke arah negatif.
Karena bisa mengurangi pahala sedekah kita, dan pahala dakwah kita.
Hal tersebut bisa menyebabkan beberapa hal berikut:
- Berpengaruh terhadap keikhlasan hati
- Menyakiti hati orang yang diberi
Maka foto sedekah apalagi jika dishare ke medsos, sebaiknya tidak dilakukan sama sekali.
Baca Juga: Sarah COC Ruangguru dari IPB Prodi Ilmu Gizi, Berbagi Tips Murojaah di Salah Satu Saluran Medianya
Namun, jika yang melaksanakan adalah yayasan, atau lembaga tertentu.
Memang keperluannya untuk dokumentasi kepada donatur, laporan ke lembaga.