Ustadz Dzulqarnain kemudian menambahkan, bahwasanya Haji yang mabrur itu adalah Haji yang Tidak Bercampur dengan Dosa Dengan jawaban tersebut, Ustadz Dzulqarnain seolah menyampaikan bahwa Seseorang yang melaksanakan haji dengan visa tidak resmi maka dipastikan jauh dari kata mabrur.
Karena mereka—Jemaah haji ilegal sudah tahu hal yang dilakukannya sudah diawali dengan perbuatan dosa dengan melakukan banyak kemudharatan.
Kemudharatan itu bisa berupa menyogok petugas, tidak memakai visa resmi, melakukan pemalsuan dan lain sebagainya.Oleh karena itu, Ustadz Dzulqarnain menyebutkan untuk orang yg belum bisa berangkat karena tidak mendapat izin maka ia terhitung tidak mampu.
Maka sudah seharusnya ia bersabar hingga mendapat gilirannya. Wallahu a’lam bishshowaab.***