Viral di Medsos! Live Streaming Cek Khodam Berseliweran di TikTok, Bolehkah Seorang Muslim Memiliki Khodam

Photo Author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:57 WIB
Memiliki Khodam Boleh atau Haram? Pro Kontra makna Surah Al Anbiya' ayat 82 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @lifeatkemenkes)
Memiliki Khodam Boleh atau Haram? Pro Kontra makna Surah Al Anbiya' ayat 82 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @lifeatkemenkes)

GENMUSLIM.id - Khodam atau jin pembantu adalah istilah yang seringkali dikaitkan dengan dunia mistik atau kesyirikan.

Namun, sebenarnya, konsep khodam yang dikenal dalam budaya Jawa dan Arab tidaklah selalu berhubungan dengan hal-hal negatif tersebut.

Dalam bahasa Arab, khodam berasal dari kata khodim yang artinya pembantu.

Karenanya, jin khodam memiliki arti sebagai jin pembantu.

Para pembuat kesenian tradisional di Jawa pun mengenal khodam dengan istilah prewangan.

Sehingga secara asal terminologi, sebenarnya tidak masalah.

Hanya saja, dewasa ini khodam dikenal sebagai jin. Ketika seorang memiliki khodam, berarti orang tersebut memiliki Jin pendamping atau pembantu.

Baca Juga: Heboh, Fenomena Cek Khodam di TikTok, Mengapa Masyarakat Indonesia Sangat Menyukai Hal yang Ghaib?

Jin tersebut diyakini bisa menolong segala urusan yang tak sanggup dilakukan manusia biasa.

  1. Dalil Bolehnya Memiliki Jin Khodam

Mereka berdalih dengan surah Al Anbiya' ayat 82

"Dan (Kami tundukkan pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mereka mengerjakan pekerjaan selain itu; dan Kami yang memelihara mereka itu."

Padahal Nabi Muhammad SAW telah mengabarkan bahwa, seorang itu tergantung sahabat dekatnya.

Mereka tidak melihat ayat lain, dan tidak berpikir secara logika akan haramnya memiliki Jin Khodam. Bahkan memiliki khodam bisa jatuh pada syirik.

Karena sejatinya mereka pasti meminta imbalan dan lain-lain, pada akhirnya menjerumuskan kita pada syirik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Muhammad Faizar, YouTube Ki Drajat Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X