Sering Ditanyakan, Apakah Boleh Menerima Hadiah dan Sumbangan dari Uang Haram? Simak Penjelasannya Disini

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 21:23 WIB
boleh menerima hadiah dan sumbangan dari uang haram (genmuslim.id/dok: https://www.freepik.com/ @rawpixel-com))
boleh menerima hadiah dan sumbangan dari uang haram (genmuslim.id/dok: https://www.freepik.com/ @rawpixel-com))

 

GENMUSLIM.id - Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily ditanya oleh Jemaah bagaimana hukum menerima hadiah dan sumbangan dari uang haram.

Terkait Boleh menerima hadiah dan sumbangan dari uang haram atau orang yang pendapatannya haram.

Sebenarnya ada ketentuannya dikutip genmuslim dari youtube ShahihFiqih  dengan syarat hadiah tersebut adalah harta si pemberi hadiah.

Baca Juga: Penulis Buku dapat Hadiah Rp435 Juta dari Kemenag, Muhammad Adib: Semoga Menginspirasi Penulis Lain!

Jika itu bukan harta si pemberi hadiah, maka tidak boleh menerimanya.

Contoh: Seseorang mencuri mobil orang lain, lalu ia menghadiahkannya kepada anda, Maka hal tersebut tidak boleh diterima.

Syaikh Sulaiman juga menambahkan jika Seseorang merampas tanah orang lain, lalu dihadiahkan kepada orang tersebut, maka tidak boleh menerimanya.

Namun jika harta haram itu didapatkan dengan cara riba atau transaksi haram lainnya, maka orang itu boleh menerima hadiah tersebut.

Rasulullah SAW dahulu menerima hadiah dari orang Yahudi.

Baca Juga: Beda Hukum Daging Hewan Kurban Sebagai Upah dan Hadiah, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha Datang!

 Sebagaimana  diketahui bagaimana harta orang Yahudi, dari dulu sampai sekarang, mereka adalah ahlinya riba dan transaksi haram lainnya.

Maka boleh hukumnya menerima hadiah dari orang yang pendapatannya haram.

Para ulama berkata:

“Perubahan sebab kepemilikan sama hukumnya seperti perubahan unsur sebuah benda.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alan Maulana

Sumber: Youtube Shahih Fiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X